Ditangkap Malaysia, 15 Nelayan Indonesia Akhirnya Bebas
"Penjemputan kami laksanakan dengan Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 02, ini menjadi hal yang penting bagi kami sebagai bentuk langkah nyata kehadiran KKP untuk selalu melindungi nelayan dan masyarakat kelautan perikanan," jelas Nilanto.
Ditjen PSDKP-KKP memastikan bahwa kehadiran kapal-kapal pengawas akan memberikan perlindungan kepada nelayan sekaligus melakukan upaya pembinaan dan penyadartahuan terhadap nelayan-nelayan Indonesia.
KM Abadi Indah merupakan kapal perikanan Indonesia yang ditangkap oleh APMM pada 5 Januari 2020. Kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal (cast net) kapal tersebut oleh pihak Malaysia ditangkap atas dugaan melakukan penangkapan sotong secara ilegal di wilayah perairan Malaysia.
Sepanjang 2019, Ditjen PSDKP-KKP telah memulangkan 127 nelayan Indonesia yang tertangkap di berbagai negara di antaranya Malaysia, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Australia dan India. (ant/mg8/jpnn)
15 nelayan Indonesia yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), pada 5 Januari lalu, akhirnya bebas.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Merugikan Negara Miliaran Rupiah, Kapal Ikan Filipina Ditangkap KKP
- Usut Kasus Korupsi Kapal di KKP, KPK Panggil Sejumlah Pengusaha
- Mencuri Ikan di Perairan Indonesia, Kapal Asing Berbendera Malaysia Ditangkap KKP
- Kapal Berbendera Malaysia Masuk Selat Malaka
- Diduga Menangkap Ikan Secara Ilegal di Perairan Sulawesi, Kapal Filipina Ditangkap KKP