Ditangkap Polisi, Begini Pengakuan PSK Online

Ditangkap Polisi, Begini Pengakuan PSK Online
Ilustrasi prostitusi. Foto: AFP

jpnn.com, PALANGKA RAYA - DA (23) dan L (23) mengaku kapok menjalani pekerjaan sebagai PSK online melalui aplikasi BeeTalk.

DA dan L bersama dua muncikarinya, RF (23) dan AZ (23) sudah ditangkap Polda Kalimantan Tengah.

Pengakuan dua wanita muda itu disampaikan kepada petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Kami sudah melakukan konseling korban dua itu. Berikutnya tergantung dari korbannya ini. Mereka intinya tidak akan mengulangi perbuatannya,” ucap kabid Perlinduangan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AK-KB) Norliani kepada Kalteng Pos, Kamis (21/9).

Dia menjelaskan, pihaknya telah menggali latar belakang mengapa mereka menuruti perintah dari sang muncikari.

“Yang diungkapkan, gaya hidup, tuntutan kehidupan, dan tuntutan keluarga. Itu sih yang terungkap. Jadi, pengakuan terakhir mereka kapok melakukan di Palangka Raya dan akan pulang kampung,” ujarnya.

Dia menambahkan, korban merupakan warga Kalimantan Selatan (Kalsel).

Karena itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan P2TP2A Kalsel.

DA (23) dan L (23) mengaku kapok menjalani pekerjaan sebagai PSK online melalui aplikasi BeeTalk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News