Ditangkap Satpol PP, Pengemis Ternyata Punya Barang Berharga
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Dinas Sosial (Dinsos) dan Satpol PP Kotawaringin Timur kembali menangkap ibu dan anak yang mengemis di kawasan Ikon Jelawat, Selasa (20/6).
Ini bukanlah kali pertama ibu dan anak itu tertangkap petugas. Meski sering ditangkap, mereka ternyata tidak kapok.
Saat ditangkap, si ibu mengambil handphone dan langsung menghubungi kerabatnya.
Pemandangan itu sangat janggal. Sebab, si ibu memiliki penampilan lusuh.
Petugas mencurigai mereka memang menjadikan mengemis sebagai profesi.
”Razia kali ini sudah menjadi program Dinsos untuk menertibkan gepeng agar Kota Sampit bebas pengemis yang dianggap meresahkan. Ada aturannya dalam Perda Kotim Nomor 19 Tahun 2002 dan Nomor 3 Tahun 2008, siapa saja orangnya bisa dikenakan tipiring (tindak pidana ringan) dengan hukuman enam minggu atau satu setengah bukan kurungan,” kata Sekretaris Dinsos Kotim Mahmudi.
Dibandingkan dari beberapa tahun lalu, aktivitas gelandangan dan pengemis (gepeng) di Sampit semakin menurun.
Hal itu berkat kerja sama satpol PP dengan pihaknya yang selalu mengawasi dan mengamankan para pengemis.
Dinas Sosial (Dinsos) dan Satpol PP Kotawaringin Timur kembali menangkap ibu dan anak yang mengemis di kawasan Ikon Jelawat, Selasa (20/6).
- Ratusan Non-ASN Sempat Galau, Terbuka Peluang jadi PNS atau PPPK
- Ribuan PNS & PPPK di Daerah Ini Sudah Lega, Mungkin Berkat Doa Orang Banyak
- Pemda Kotim-RMU Berkolaborasi Kembangkan Perekonomian Desa dan Pulihkan Ekosistem Hutan Gambut
- Puluhan Orang Keracunan Kue Ipau, Satu Korban Meninggal
- Penghapusan Honorer, APKASI Akan Sampaikan Kegelisahan Tenaga Kontrak kepada Jokowi
- Mobil Terbakar Tepat di Depan SPBU, Warga Langsung Panik