Ditanya Soal Akun Instagram, Dokter Richard Lee Bilang Begini
Kamis, 12 Agustus 2021 – 21:14 WIB

Dokter Richard Lee. Foto: Firda Junita/jpnn.com
Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Richard Lee memberi jawaban seperti ini saat ditanyai soal akun Instagramnya yang menjadi permasalahan hukum.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya