Ditanya Soal Akun Instagram, Dokter Richard Lee Bilang Begini

Ditanya Soal Akun Instagram, Dokter Richard Lee Bilang Begini
Dokter Richard Lee. Foto: Firda Junita/jpnn.com

Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (mcr7/jpnn)

Richard Lee memberi jawaban seperti ini saat ditanyai soal akun Instagramnya yang menjadi permasalahan hukum.


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News