Ditegur, Pedagang Bendera Omeli Satpol PP

Ditegur, Pedagang Bendera Omeli Satpol PP
Ditegur, Pedagang Bendera Omeli Satpol PP

Sesungguhnya, kata Jahin, para pedagang itu sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Ketibum). Dalam Perda jelas dikatakan tidak boleh meletakkan sesuatu di sepanjang jalur hijau, trotoar dan badan jalan, termasuk berjualan.

“Akan tetapi kami beri dispensasi karena menjelang tanggal 17 Agustus, selama tidak mengganggu lalu lintas. Teguran pengawasan masih akan kami lakukan sampai hari puncak kemerdekaan,” ujar Jahin sembari mengatakan penertiban dilakukan dari depan Pemkot, Padang Jati, Tanah Patah sampai KM 8.(tew/jpnn)


BENGKULU – Aksi adu mulut terjadi saat petugas Satpol PP menertibkan pedagang bendera di kawasan Jl. S. Parman, Kelurahan Padang Jati. Sang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News