Ditemukan 5 Kotak Amal di Tengah Hutan, Siapa Pelakunya?

Ditemukan 5 Kotak Amal di Tengah Hutan, Siapa Pelakunya?
Pencurian kotak amal. Foto: JPG

Polisi juga menyita lima buah kotak amal dan satu sepeda motor milik pelaku. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancamannya hingga 7 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)


Warga resah karena hampir setiap pagi kehilangan kotak amal dari masjid dan pertokoan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News