Diterpa Suap, Hakim MK Raker di Puncak

Diterpa Suap, Hakim MK Raker di Puncak
Foto: Dok.JPPhoto
Seperti diberitakan, Ketua MK Mahfud MD mengatakan sebenarnya pembentukan MKH untuk Akil Mochtar ini tidak sesuai peraturan MK Nomor 10/PMK/2006. Berdasar peraturan tersebut, MKH bisa dibentuk jika ada indikasi keterkaitan antara hakim dengan pelanggaran yang dituduhkan.Sampai saat ini belum ada indikasi Akil Mochtar menerima suap dari Bupati Simalungin JR Saragih. Dalam laporan Tim Investigasi Suap MK, kaitan tersebut tidak ditemukan.

Tetapi, MK akhirnya membuat terobosan hukum. Terobosan itu adalah dibentuknya MKH atas dasar permintaan hakim tertuduh, yakni Akil Mochtar. Dengan dibentuknya MKH, diharapkan MK tidak terus-menurus dipersepsikan buruk oleh public, karena dinilai melindungi hakimnya dari pemeriksaan oleh pihak luar yang independent. (dri/agm)

JAKARTA - Di tengah isu suap yang menerpa Mahkamah Konstitusi (MK), sembilan hakim dan staf kepaniteraan melaksanakan rapat kerja (raker) selama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News