Diterpa Suap, Hakim MK Raker di Puncak
Kamis, 23 Desember 2010 – 06:16 WIB
Seperti diberitakan, Ketua MK Mahfud MD mengatakan sebenarnya pembentukan MKH untuk Akil Mochtar ini tidak sesuai peraturan MK Nomor 10/PMK/2006. Berdasar peraturan tersebut, MKH bisa dibentuk jika ada indikasi keterkaitan antara hakim dengan pelanggaran yang dituduhkan.Sampai saat ini belum ada indikasi Akil Mochtar menerima suap dari Bupati Simalungin JR Saragih. Dalam laporan Tim Investigasi Suap MK, kaitan tersebut tidak ditemukan.
Tetapi, MK akhirnya membuat terobosan hukum. Terobosan itu adalah dibentuknya MKH atas dasar permintaan hakim tertuduh, yakni Akil Mochtar. Dengan dibentuknya MKH, diharapkan MK tidak terus-menurus dipersepsikan buruk oleh public, karena dinilai melindungi hakimnya dari pemeriksaan oleh pihak luar yang independent. (dri/agm)
JAKARTA - Di tengah isu suap yang menerpa Mahkamah Konstitusi (MK), sembilan hakim dan staf kepaniteraan melaksanakan rapat kerja (raker) selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNPT Gelar Asesmen Objek Vital dan Sosialisasi di PLTDG Bali
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Erupsi Gunung Ruang, 9 Ribu Warga Dievakuasi dari Pulau Tagulandang
- Waspada Cuaca Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
- Pantauan Terkini Gunung Ruang, Asap Membumbung Tinggi
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK