Ditilang, Ambil Uang Rp 50 Ribu Disodorkan ke Kapolres

Ditilang, Ambil Uang Rp 50 Ribu Disodorkan ke Kapolres
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Adikson, 30, warga Nakmofa, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS, NTT, mengemudikan sepeda motor di jalan Frans Seda atau persisnya di Taman Nostalgia, Kota Baru, Kota Kupang tanpa mengenakan helm pengaman kepala, Kamis (15/6).

Dia juga tak membawa dokumen kendaraan. Motor Kanzen yang ditumpangi juga tak dilengkapi dengan asesoris seperti lampu rating, spion, dan plat nomor.

Adikson nekat melaju di jalur kanan jalan padahal dirinya dan seorang temannya bergerak dari arah Bundaran PU ke arah Polda NTT.

Ketika Adikson melintas dengan cara melawan arah, saat yang bersamaan Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon C. Nugroho sedang dalam perjalanan dari arah Polda NTT ke Mapolresta.

Kapolres Kupang Kota langsung memerintahkan ajudannya untuk berbalik arah dan mengikuti sepeda motor itu.

Adikson diminta untuk menunjukkan dokumen sepeda motor yang ditumpangi serta SIM. Kedua pemuda itu justru mengaku kalau sepeda motor yang ditumpangi tak ada dokumennya.

Saat itu juga, Adikson langsung buru-buru mengambil selembar uang pecahan Rp 50 ribu dari dalam saku celananya dan coba diberikan ke Kapolres Kupang Kota. Adikson langsung diberi teguran.

"Hari ini (kemarin, red) saya sempat beri teguran yang terukur ke seorang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas yang coba suap saya. Dia sempat pegang uang senilai Rp 50 ribu dan ingin kasih ke saya. Saya bukan terima uang itu tetapi saya langsung berikan teguran yang terukur," ujar Kapolres Kupang Kota.

Adikson, 30, warga Nakmofa, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS, NTT, mengemudikan sepeda motor di jalan Frans Seda atau persisnya di Taman Nostalgia,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News