Ditinggal Istri Kerja di Malaysia, Suami Bikin Perut Anak Membesar
Rabu, 16 November 2016 – 12:43 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Mahar akhirnya diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Sambas di rumahnya di Desa Parit Raja, Sejangkung, Selasa (15/11).
“Pelaku menyetubuhi anak tirinya sejak 2014 lalu. Tetapi baru sekarang terbongkar, setelah korban hamil lima bulan dan diketahui oleh neneknya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Eko Mardianto.
Mahar digelandang ke Mapolres Sambas dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya, paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujarnya. (sai/jos/jpnn)
SAMBAS – Mahar benar-benar sosok ayah yang sangat kurang ajar. Pria 35 tahun itu tega memerkosa sang anak tiri Bunga (15, bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara