Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Advokasi Hukum, Ini Tujuannya
Ia menambahkan dalam Permenhub Nomor: KM 74 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Perhubungan, menyebutkan bahwa pemberian layanan hukum berbentuk pemberian pertimbangan atau pendapat hukum (legal opinion), dan penyelesaian perkara kepada unit kerja kementerian, pejabat, mantan pejabat, pegawai, dan pensiunan pegawai yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tupoksi kementerian.
Sosialisasi diikuti 60 peserta yang berasal dari unit kerja kantor pusat maupun BPTD seluruh Indonesia.
Hadir pula Kepala BPTD Wilayaulh VII Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Muhammad Fahmi, serta Kepala BPTD Wilayay VIII Provinsi Banten Endi Suprasetyo. (rls/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jajaran Ditjen Hubdat Kemenhub harus siap menghadapi gugatan hukum, dan memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum. ASN juga harus mendapat bantuan hukum.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- Sebegini Angka Orang yang Menggunakan Motor ke Luar-Masuk di Jabodetabek pada H+3 Lebaran