Ditjen Hubdat Hadirkan Kendaraan Uji Keliling untuk Sulut

Ditjen Hubdat Hadirkan Kendaraan Uji Keliling untuk Sulut
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menghadirkan Unit Pemeriksa Laik Fungsi Kendaraan Bermotor Non Statis atau disebut Kendaraan Uji Keliling di Sulawesi Utara. Foto: Kemenhub

jpnn.com, BITUNG - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menghadirkan Unit Pemeriksa Laik Fungsi Kendaraan Bermotor Non Statis atau disebut Kendaraan Uji Keliling di Sulawesi Utara.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan, fasilitas tersebut diperuntukkan agar mempermudah uji berkala khususnya di daerah yang belum memiliki Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang terakreditasi.

"Dengan mempergunakan mobil uji keliling merupakan upaya pemerintah pusat untuk membantu pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan pengujian berkala kendaraan bermotor pada beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara yang telah berlangsung cukup lama," demikian disampaikan dalam acara Peresmian Kendaraan Uji Keliling di Terminal Tipe A Tangkoko Bitung, Sabtu (10/4).

Budi Setiyadi mengatakan permasalahan tersebut dikarenakan UPUBKB yang ada di Kabupaten/Kota tidak atau belum terakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian bagi pemerintah Kabupaten/Kota yang nantinya akan dilayani dengan mobil uji keliling ini diharapkan dapat membangun UPUBKB yang baik.

"Memelihara peralatan ujinya secara teratur, melakukan kalibrasi setiap tahun, meningkatkan kompetensi para pengujinya, serta mengajukan permohonan akreditasi terhadap UPUBKB daerahnya masing-masing," jelas Dirjen Budi.

Selain itu Budi Setiyadi mengungkapkan, apabila melihat kondisi saat ini jumlah UPUBKB yang terakreditasi masih sangat terbatas di beberapa wilayah di Indonesia.

"Oleh karena itu saya sangat mendukung program pemenuhan fasilitas dan peralatan untuk pengujian berkala kendaraan bermotor berupa kendaraan uji keliling. Sehingga pelayanan uji berkala masih dapat diselenggarakan secara efektif dan efisien," kata Budi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menghadirkan Unit Pemeriksa Laik Fungsi Kendaraan Bermotor Non Statis atau disebut Kendaraan Uji Keliling di Sulawesi Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News