Kemenhub Beri Bocoran soal Sanksi Nekat Mudik Lebaran 2021

Kemenhub Beri Bocoran soal Sanksi Nekat Mudik Lebaran 2021
Kemenhub tengah menyusun ketentuan teknis terkait pengendalian transportasi pada Idul Fitri 2021. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pemerintah tengah menyusun ketentuan teknis terkait pengendalian transportasi pada Idul Fitri 2021.

Menurut dia, Kemenhub juga mempertimbangkan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.

“Pengendalian ini nanti kami tetapkan aturannya, kami sosialisasikan juga agar masyarakat dibuat paham apa konsekuensinya jika tetap melakukan mudik. Ada tidak berbasis hukum, tetapi ada juga yang berbasis hukum atau berupa sanksi-sanksi,” kata dia di Jakarta, Selasa (6/4).

Menukil data yang diperoleh Kemenhub, Adita menjelaskan, setiap libur panjang tercatat lonjakan penumpang, khususnya transportasi umum. Selain itu jumlah kendaraan pribadi juga terpantau naik ketika momen liburan.

PT Angkasa Pura I (Persero) mencatat trafik penumpang pesawat sebanyak 105.612 pergerakan orang di 15 bandara pada H-1 Libur Jumat Agung yang jatuh pada Kamis 1 April lalu. Angka tersebut lebih tinggi 39,8 persen dibanding trafik rata-rata harian pada Maret 2021 lalu yang sebesar 75.522 penumpang per hari.

Sementara itu PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat total 343.962 kendaraan kembali ke wilayah Jabotabek pada H-1 dan H libur Paskah (3-4 April 2021). Volume lalu lintas (lalin) tersebut naik sebesar 23,83 persen.

Oleh karena itu, Kemenhub menyebutkan, kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 perlu regulasi menyeluruh.

Adita mengatakan, regulasi menyeluruh diperlukan agar upaya mengendalikan pergerakan masyarakat dapat berjalan efektif.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pemerintah tengah menyusun ketentuan teknis terkait pengendalian transportasi pada Idul Fitri 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News