Kemenhub Beri Bocoran soal Sanksi Nekat Mudik Lebaran 2021
“Pembatasan transportasi saja tidak cukup, perlu ada ketentuan yang lebih komplit dari hulu ke hilir agar pergerakan orang tetap bisa dikendalikan,” kata Adita.
Menurut dia juga, kebijakan struktural melalui aturan yang telah ditetapkan Kemenhub tidak akan berjalan efektif, jika tidak ada kolaborasi antar-pemangku kepentingan.
“Kami juga perlu berkolaborasi dengan berbagai unsur yang mendorong pendekatan persuasif, melalui imbauan, edukasi, juga sosialisasi tentang perlunya membatasi pergerakan,” katanya.
Selama ini, lanjut dia, Kemenhub selalu mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka penularan Covid-19 dengan pengendalian pergerakan masyarakat.
Kemenhub juga berpedoman pada rekomendasi yang dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, salah satunya memberikan sejumlah persyaratan bagi calon penumpang antarkota atau jarak jauh.
“Kami mengatur dengan cara screening untuk memastikan orang yang betul-betul sehat, atau tidak berpotensi menularkan itu yang bisa menggunakan transportasi umum,” beber dia. (mcr10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pemerintah tengah menyusun ketentuan teknis terkait pengendalian transportasi pada Idul Fitri 2021.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Berikan Penghargaan ke Korlantas, Lemkapi Ungkap Hasil Survei Mudik Lebaran
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Balik Rantau, Pemprov Jateng Memfasilitasi 3.145 Pemudik dengan Bus Gratis
- Arus Balik Lebaran, Maskapai Pelita Air Capai OTP 95 Persen