Ditjen Hubdat Sanksi Berat Truk Odol, Transfer Muatan hingga Pasal 277

Ditjen Hubdat Sanksi Berat Truk Odol, Transfer Muatan hingga Pasal 277
Petugas Kemenhub menindak truk kelebihan muatan. Foto: Humas Kemenhub.

jpnn.com, SERANG - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) melalui Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten melakukan penegakan hukum dengan menindak sejumlah truk over loading over load (ODOL) untuk melakukan transfer muatan.

Direktur Jenderal Hubdat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan bahwa ada beberapa tindakan yang bisa dilakukan dalam penegakan hukum, salah satunya adalah tilang.

Namun, ujar Budi, nilai denda tilang terlalu kecil dan tidak sebanding dengan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh truk ODOL.
"Sehingga efek jeranya kurang," kata Dirjen Budi.

Menurut Budi, yang mungkin tepat untuk saat ini adalah melakukan transfer muatan atau menindak truk ODOL dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sanksinya lumayan berat. "Kami harus tegas dalam bertindak," tegasnya.

Seperti diketahui, Pasal 277 menyatakan setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuji kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Budi mengakui memang karena keterbatasan operasi dan personel, masih banyak yang lolos. Namun, Budi menegaskan, hal itu tidak masalah, dan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum.

"Tidak apa-apa, kami terus melakukan penegakan hukum secara bertahap," ungkap Budi.

Kepala BPTD Wilayah VIII Banten Endi Suprasetio mengatakan, tindakan transfer muatan terhadap truk yang over loading sudah sesuai arahan Ditjen Budi.

Ditjen Hubdat akan terus menindak tegas truk ODOL. Sanksi berat akan diberikan sampai menimbulkan efek jera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News