Truk Odol Berseliweran, Ditjen Hubdat Tidak Tinggal Diam

Truk Odol Berseliweran, Ditjen Hubdat Tidak Tinggal Diam
Ditjen Hubdat Kemenhub melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Banten, menggelar penegakan hukum terhadap truk over dimension over loading (ODOL) di rest area KM 68 Tol Merak arah Jakarta. Foto: Humas Kemenhub.

jpnn.com, SERANG - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Banten, menggelar penegakan hukum terhadap truk  over dimension over loading (ODOL) di rest area KM 68 Tol Merak arah Jakarta.

Kepala BPTD Wilayah VIII Banten Endi Suprasetio mengatakan hasil pelaksanaan giat penegakan hukum, Senin 14 Desember 2020 mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB, PPNS UPPKB telah melakukan penilangan 11 kendaraan karena over load.

"Dari 11 kendaraan yang ditilang karena over load, malam itu juga segera dilakukan transfer muatan pada truk yang mengangkut batubara dan tanah,” jelas Endi.

Ia menambahkan, pada Selasa (15/12) siang, terjaring dua truk pengangkut gula pasir seberat 35 ton dan diberlakukan proses transfer muatan di kantor BPTD Banten.

Selain itu, dua truk lainnya yang mengangkut tanah merah (galian C) dilakukan transfer muatan di rest area 68.

Endi menjelaskan, Merak merupakan pintu gerbang dari Sumatera ke Jawa atau sebaliknya, sehingga giat penegakan hukum harus dilakukan secara periodik supaya masyarakat tahu bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam memberantas truk ODOL.

Endi menambahkan di samping melakukan penegakan hukum, BPTD Wilayah VIII Banten juga aktif menggelar sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan karoseri, angkutan, dan pengusaha sebagai pemilik barang.

Endi menegaskan bahwa truk ODOL berpotensi mengakibatkan kecelakan, merusak jalan dan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat banyak.

Penindakan ini dilakukan supaya masyarakat tahu pemerintah tidak tinggal diam memberantas truk ODOL.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News