Ditjen Imigrasi Bantah Terbitkan Cegah Terpidana Asian Agri

Ditjen Imigrasi Bantah Terbitkan Cegah Terpidana Asian Agri
Ditjen Imigrasi Bantah Terbitkan Cegah Terpidana Asian Agri
Seperti diketahui, Suwir Laut yang mantan Manajer Pajak Asian Agri dinyatakan bersalah melakukan pidana pajak karena sengaja memasukan data yang salah saat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Asian Agri  selama periode 2002 hingga 2005.

Majelis agung yang diketuai Djoko Sarwoko menilai, Suwir bersalah menggelapkan pajak sehingga harus mengembalikan Rp1,25 triliun. Atas perbuatannya itu, Suwir dijatuhi hukuman percobaan selama 2 tahun.

Sementara uang Rp1,25 triliun ditanggung renteng oleh 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri. Terkait hal ini, Basrief mengatakan pihaknya juga akan segera melakukan eksekusi.(pra/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya telah mengajukan pencegahan terhadap terpidana kasus penggelapan pajak PT Asian Agri, Suwir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News