Ditjen Imigrasi Bantah Terbitkan Cegah Terpidana Asian Agri
Jumat, 01 Februari 2013 – 22:09 WIB
Seperti diketahui, Suwir Laut yang mantan Manajer Pajak Asian Agri dinyatakan bersalah melakukan pidana pajak karena sengaja memasukan data yang salah saat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Asian Agri selama periode 2002 hingga 2005.
Baca Juga:
Majelis agung yang diketuai Djoko Sarwoko menilai, Suwir bersalah menggelapkan pajak sehingga harus mengembalikan Rp1,25 triliun. Atas perbuatannya itu, Suwir dijatuhi hukuman percobaan selama 2 tahun.
Sementara uang Rp1,25 triliun ditanggung renteng oleh 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri. Terkait hal ini, Basrief mengatakan pihaknya juga akan segera melakukan eksekusi.(pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya telah mengajukan pencegahan terhadap terpidana kasus penggelapan pajak PT Asian Agri, Suwir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi