Ketua DPRD Seluma Jadi Tersangka di KPK

Ketua DPRD Seluma Jadi Tersangka di KPK
Ketua DPRD Seluma Jadi Tersangka di KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Seluma Bengkulu, Zaruana Rait, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan Bupati Seluma periode 2009-2014. Ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di kantor KPK, Jumat (1/2).

"Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik KPK terhadap dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan Bupati Seluma periode 2009-2012, KPK sudah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan R, Ketua DPRD Seluma sebagai tersangka," tutur Johan.

Selain Rait, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Jonaidi Syahri dan Muchlis Thohir. Keduanya adalah Wakil Ketua DPRD Seluma. Ditambah satu anggota DPRD Seluma yaitu Pirin Wibisono.

Penyidik, kata Johan, telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas keempat tersangka berdasarkan pengembangan kasus terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan Bupati Seluma periode 2009-2012.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Seluma Bengkulu, Zaruana Rait, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News