Ditjen Pajak Bisa Akses Informasi WNI di Singapura dan Swiss
Sedangkan dengan Swiss, perjanjian bukan bersifat BCAA.
Namun, sebagai perjanjian khusus tambahan untuk melaksanakan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang telah disepakati lewat Perjanjian Multilateral Otoritas Kompeten (Multilateral Competent Authority Agreement/MCAA).
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga menyebut ada sepuluh negara akan meneken kesepakatan BCAA dengan Indonesia.
Yaitu, Hong Kong, Singapura, Panama, Uni Emirat Arab, Brunei Darussalam, Macau, Dominica, Vunuatu, Trinidad & Tobago, dan Bahama.
”Untuk saat ini prioritas Singapura dan Swiss. Nanti, kami akan membuat kesepakatan BCAA dengan seluruh negara,” tegas Yoga.
Sejatinya Indonesia telah mengantongi kesepakatan BCAA dari Hong Kong akhir pekan lalu.
Hong Kong menjadi negara pertama lantaran menjadi syarat ikutnya Singapura untuk menandatangani BCAA dengan Indonesia. (far)
Pemerintah Indonesia berencana meneken Perjanjian Bilateral Otoritas Kompeten (Bilateral Competent Authority Agreement/BCAA) dengan Singapura dan
Redaktur & Reporter : Ragil
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo
- PT Arion Minta Kanwil DJP Jatim III Buktikan Hasil LHP
- Kanwil DJP Riau Sita Aset Rp 1,95 M dari Penunggak Pajak