Ditjen Pajak Bisa Akses Informasi WNI di Singapura dan Swiss

Sedangkan dengan Swiss, perjanjian bukan bersifat BCAA.
Namun, sebagai perjanjian khusus tambahan untuk melaksanakan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang telah disepakati lewat Perjanjian Multilateral Otoritas Kompeten (Multilateral Competent Authority Agreement/MCAA).
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga menyebut ada sepuluh negara akan meneken kesepakatan BCAA dengan Indonesia.
Yaitu, Hong Kong, Singapura, Panama, Uni Emirat Arab, Brunei Darussalam, Macau, Dominica, Vunuatu, Trinidad & Tobago, dan Bahama.
”Untuk saat ini prioritas Singapura dan Swiss. Nanti, kami akan membuat kesepakatan BCAA dengan seluruh negara,” tegas Yoga.
Sejatinya Indonesia telah mengantongi kesepakatan BCAA dari Hong Kong akhir pekan lalu.
Hong Kong menjadi negara pertama lantaran menjadi syarat ikutnya Singapura untuk menandatangani BCAA dengan Indonesia. (far)
Pemerintah Indonesia berencana meneken Perjanjian Bilateral Otoritas Kompeten (Bilateral Competent Authority Agreement/BCAA) dengan Singapura dan
Redaktur & Reporter : Ragil
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta