Tak Semua Petugas Pajak Bisa Akses Rekening Nasabah

jpnn.com, JAKARTA - Reaksi negatif dari masyarakat membuat pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 terkait poin batasan saldo minimal yang bisa diakses Ditjen Pajak.
Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa saldo minimal rekening nasabah yang wajib dilaporkan bank kepada aparat pajak adalah minimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya, saldo minimal yang wajib dilaporkan sebesar Rp 200 juta.
Selain nilai saldo, yang menjadi kekhawatiran adalah kerahasiaan informasi berupa data keuangan tersebut.
Terkait hal tersebut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa pemerintah akan menjamin kerahasiaan data tersebut.
Dia menambahkan, jika di lapangan ditemukan adanya penyalahgunaan data keuangan, hal tersebut bisa langsung dilaporkan.
”Kalau ada masyarakat, ’Bu, petugas pajak ancam saya, menekan, atau gunakan informasi pajak untuk tujuan lain,’ Kami sediakan layanan pengaduan. Saya akan sampaikan bahwa masyarakat yang merasa belum aman, khawatir, boleh dan bisa bertanya. Bahkan kalau sudah dapat ancaman, silakan,” ujarnya.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, data keuangan tersebut tidak bisa diakses seluruh pegawai Ditjen Pajak.
Reaksi negatif dari masyarakat membuat pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 terkait poin batasan saldo minimal
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik