Tak Semua Petugas Pajak Bisa Akses Rekening Nasabah

Tak Semua Petugas Pajak Bisa Akses Rekening Nasabah
Menkeu Sri Mulyani. Foto: Raka Denny/dok.JPNN.com

”Kami akan perketat siapa saja yang bisa akses dan dapatkan data ini. Itu biasanya by direction atau by authority,” tegasnya.

Sri mengatakan, dari sisi database, sistem informasi di Ditjen Pajak juga akan diperkuat dan disesuaikan dengan standar yang ditetapkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

”IT system-nya juga ada standarnya. Kami akan ikuti standar,” imbuhnya.

Di sisi lain, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan, petugas pajak yang membocorkan data keuangan tersebut akan mendapat sanksi tegas.

Bahkan, dia berharap hukuman pidana yang dijatuhkan bisa mencapai lima tahun.

”Kalau sampai bocor, saya berharap hukuman petugas pajak diperberat lima tahun di revisi Undang-Undang KUP. Itu setara dengan hukuman WP (wajib pajak) yang melakukan tax evation (penghindaran pajak, Red). Jadi harus equal,” katanya. (ken/c10/sof)


Reaksi negatif dari masyarakat membuat pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 terkait poin batasan saldo minimal


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News