Batal Rp 200 Juta, Saldo Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak Jadi Rp 1 M
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.
Perubahan aturan dalam waktu yang amat kilat itu bakal menurunkan kredibilitas kebijakan pemerintah.
Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menyatakan, kredibilitas kebijakan pemerintah dipertanyakan.
’’Memang bisa jadi memperkeruh. Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Red) jadi bulan-bulanan DPR,’’ kata Prastowo, Kamis (8/6).
Meski demikian, dia mengungkapkan bahwa batasan Rp 1 miliar tersebut lebih aplikatif.
Apalagi, jika rumusannya adalah agregat saldo, pemerintah malah bisa menjaring beberapa rekening milik satu orang.
’’Menurut saya, penetapan batas minimum saldo (Rp 1 miliar) ini sudah cukup moderat. Ini sudah tepat, khususnya untuk meredam gejolak dan menghindari kesan meredam middle class. Bukankah di perbankan nasabah prioritas (nilai saldonya, Red) yang di atas Rp 500 juta?’’ ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menuturkan, penetapan batas saldo minimum wajib lapor itu sudah maksimal.
Pemerintah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Tingkatkan Literasi Digital Keuangan, Bank Jago Lakukan Berbagai Inovasi dan Kolaborasi
- Rasio Kredit Berisiko LB Bank Turun di Bawah 35 Persen, Ini Penyebabnya
- Hadapi Berbagai Tantangan, Bank DKI Utamakan Transformasi Perbankan
- Bank DKI Raih Penghargaan Public Relations Indonesia Awards 2024