Batal Rp 200 Juta, Saldo Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak Jadi Rp 1 M

Batal Rp 200 Juta, Saldo Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak Jadi Rp 1 M
Ilustrasi. Foto: JPNN

’’Ini (revisi) sudah final, tidak akan diubah lagi,’’ tegasnya saat ditemui di gedung DPR kemarin.

Suahasil menjelaskan, sebenarnya secara prinsip dalam aturan Automatic Exchange of Information (AEoI) tidak terdapat batasan saldo minimum yang harus otomatis dilaporkan.

Di sejumlah negara, bahkan pelaporan rekening sudah menjadi kewajiban. Yang terpenting, data keuangan tersebut tidak disalahgunakan Ditjen Pajak.

Sebelumnya, dalam keterangan pers, pemerintah menyatakan telah mendengar dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan itu lebih mencerminkan rasa keadilan.

Batasan saldo minimum Rp 200 juta tersebut dinilai tidak menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan, termasuk yang berasal dari program amnesti pajak, dan data pelaku usaha, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala.

Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar itu, jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen di antara total rekening di perbankan saat ini 206,89 juta rekening.

Meski begitu, nilai simpanan nasabah dengan saldo lebih dari Rp 1 miliar tersebut mencapai Rp 3.250 triliun.

Pemerintah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News