Bisnis e-Money, Bank Bisa Kalah oleh e-Commerce

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonenesia (BI) mengizinkan penarikan biaya transaksi (fee) dari aktivitas isi ulang uang elektronik atau e-money.
Rencana pernarikan fee tersebut berlaku untuk pengisian ulang (top up) saldo uang elektronik berbasis kartu.
Pengamat perbankan Paul Sutaryono mengungkapkan, pengenaan fee dari top up saldo kartu uang elektronik bisa menjadi salah satu sumber fee based income bagi bank.
Namun, di sisi konsumen, jika jumlah fee-nya besar, tentu hal tersebut akan memberatkan.
Selain itu, BI harus mempertimbangkan dengan matang batasan fee yang diperbolehkan.
Sebab, perbankan tengah bersaing ketat dalam bisnis uang elektronik.
Bukan hanya dengan sesama bank, tapi juga dengan perusahaan financial technology (fintech) dan e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran nontunai.
Layanan pembayaran nontunai dari fintech dan e-commerce sering tidak mengenakan fee kepada konsumen.
Bank Indonenesia (BI) mengizinkan penarikan biaya transaksi (fee) dari aktivitas isi ulang uang elektronik atau e-money.
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Resmi Meluncur, Master Bagasi Siap Jembatani Produk Lokal Tembus Pasar Global
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Pengamat Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Soal Gangguan Sistem Layanan Bank DKI
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Jadi Bank Paling Terdepan, BTN Raih MSCI ESG Ratings AA