Bisnis e-Money, Bank Bisa Kalah oleh e-Commerce

Bisnis e-Money, Bank Bisa Kalah oleh e-Commerce
Ilustrasi BCA. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonenesia (BI) mengizinkan penarikan biaya transaksi (fee) dari aktivitas isi ulang uang elektronik atau e-money.

Rencana pernarikan fee tersebut berlaku untuk pengisian ulang (top up) saldo uang elektronik berbasis kartu.

Pengamat perbankan Paul Sutaryono mengungkapkan, pengenaan fee dari top up saldo kartu uang elektronik bisa menjadi salah satu sumber fee based income bagi bank.

Namun, di sisi konsumen, jika jumlah fee-nya besar, tentu hal tersebut akan memberatkan.

Selain itu, BI harus mempertimbangkan dengan matang batasan fee yang diperbolehkan.

Sebab, perbankan tengah bersaing ketat dalam bisnis uang elektronik.

Bukan hanya dengan sesama bank, tapi juga dengan perusahaan financial technology (fintech) dan e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran nontunai.

Layanan pembayaran nontunai dari fintech dan e-commerce sering tidak mengenakan fee kepada konsumen.

Bank Indonenesia (BI) mengizinkan penarikan biaya transaksi (fee) dari aktivitas isi ulang uang elektronik atau e-money.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News