Bisnis e-Money, Bank Bisa Kalah oleh e-Commerce

Bisnis e-Money, Bank Bisa Kalah oleh e-Commerce
Ilustrasi BCA. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

”Asal penarikan fee itu bisa merata berlaku untuk semua bank, oke saja,” katanya, Kamis (1/6).

Saat ini bank belum menarik fee, baik dari aktivitas top up saldo maupun transaksi pembayaran yang menggunakan kartu tersebut.

Bank hanya menetapkan saldo minimum pada kartu agar bisa digunakan.

Direktur Consumer Banking PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Anggoro Eko Cahyo menambahkan, pengenaan fee kepada konsumen harus menunggu aturan resmi dari BI.

Meski diperkirakan jumlah fee dari isi ulang itu tidak besar, BNI menyambut baik rencana tersebut.

”Kami menunggu aturan dari BI seperti apa,” ujarnya. (rin/c25/sof)


Bank Indonenesia (BI) mengizinkan penarikan biaya transaksi (fee) dari aktivitas isi ulang uang elektronik atau e-money.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News