Bisnis e-Money, Bank Bisa Kalah oleh e-Commerce
Jumat, 02 Juni 2017 – 13:44 WIB
”Asal penarikan fee itu bisa merata berlaku untuk semua bank, oke saja,” katanya, Kamis (1/6).
Saat ini bank belum menarik fee, baik dari aktivitas top up saldo maupun transaksi pembayaran yang menggunakan kartu tersebut.
Bank hanya menetapkan saldo minimum pada kartu agar bisa digunakan.
Direktur Consumer Banking PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Anggoro Eko Cahyo menambahkan, pengenaan fee kepada konsumen harus menunggu aturan resmi dari BI.
Meski diperkirakan jumlah fee dari isi ulang itu tidak besar, BNI menyambut baik rencana tersebut.
”Kami menunggu aturan dari BI seperti apa,” ujarnya. (rin/c25/sof)
Bank Indonenesia (BI) mengizinkan penarikan biaya transaksi (fee) dari aktivitas isi ulang uang elektronik atau e-money.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Konsisten Berinovasi dan Transformasi Digital, Bank Mandiri Raih ISO 56002 Kitemark
- Avian Brands Gandeng BTN dalam Pemanfaatan Layanan Perbankan
- BRI Gandeng Tencent Cloud dan Hi Cloud Indonesia untuk Perkuat Kapabilitas Digital
- Bank Mandiri Berkomitmen Penuh Terapkan Prinsip ESG
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
- Tebar Apresiasi, BRI Serahkan Mobil & Logam Mulia kepada Pemenang 'Super AgenBRILink'