Batal Rp 200 Juta, Saldo Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak Jadi Rp 1 M
Jumat, 09 Juni 2017 – 17:32 WIB
Jumlah itu sekitar 65 persen di antara total simpanan masyarakat di perbankan sekitar Rp 5.000 triliun.
Pemerintah meminta masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan itu tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenai pajak.
Tujuan pelaporan informasi keuangan tersebut adalah mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai dengan standar internasional. (ken/byu/c14/sof)
Pemerintah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- BMSG Teruskan Visi Keberlanjutan dan Penerapan ESG Bank Mandiri di Mancanegara
- Pembiayaan Kredit UMKM Bank DKI Tembus Rp 5,2 Triliun di Kuartal 1 2024
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Tingkatkan Literasi Digital Keuangan, Bank Jago Lakukan Berbagai Inovasi dan Kolaborasi