Ditjen Pajak Buka Transaksi Kartu Kredit
jpnn.com - JAKARTA – Setiap bank yang mengeluarkan kartu kredit pada 31 Mei mendatang berkewajiban melaporkan data transaksi nasabahnya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kebijakan tersebut resmi berlaku sejak dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39/PMK.03/2016 pada 22 Maret lalu. Kebijakan pemerintah tersebut menuai kontroversi dari sejumlah pihak. Salah satunya perbankan.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, kebijakan itu secara legal tidak melanggar aturan yang berlaku. “Secara legal-formal, data (transaksi kartu kredit) bukan rahasia. Artinya, DJP bisa mengakses,” katanya, Minggu (3/4) kemarin.
Namun, lanjut Prastowo, yang dipersoalkan sejumlah pihak adalah privasi pemilik kartu kredit. Transparansi transaksi kartu kredit menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan wajib pajak.
Apalagi, sasaran pemerintah adalah sumber pendapatan. Dari laporan itu, pemerintah akan mencocokan jumlah utang dalam kartu kredit dengan pendapatan yang dilaporkan. Karena itu, kebijakan tersebut sebaiknya disosialisasikan dulu dengan baik.
“Kalau tidak dikomunikasikan dengan baik, bisa bikin gaduh. Sasarannya kan source of income, bisa utang berarti ada penghasilan. Privasi itu bisa berpengaruh ke trust dan justru motif menghindari transaksi dengan kartu kredit. Padahal, BI dan pemerintah mendukung cashless transaction. Jadi, perlu dipikirkan harmonisasinya,’’ paparnya. (ken)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2
- Jaga Ketahanan Energi & Dukung Stabilitas Perekonomian, Pertamina Dinilai Bijak Mengambil Keputusan
- Pisang Cavendish Sudah Berbuah, Lihat tuh Senyum Pj Gubernur Sulsel Bahtiar
- Berhasil Bangkit, Asuransi Jasindo Kantongi Laba Bersih Rp 102,88 Miliar
- Petani Sawit Plasma Antusias Kembangkan Ternak Sapi Pola Siska
- Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global