Ditjen PAS: 124 Penghuni Lapas Terjangkiti Covid-19
Senin, 05 Oktober 2020 – 14:13 WIB
Berbagai langkah tersebut antara lain pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Covid-19, pembatasan kunjungan dengan video call, pembatasan kegiatan pembinaan yang melibatkan mitra dari luar lapas, pembuatan bilik sterilisasi dan pengurangan intensitas kehadiran petugas.
Termasuk juga penyemprotan disinfektan, pemberian multivitamin dan ekstra pudding, penyediaan bilik sterilisasi, penyediaan blok isolasi mandiri, penundaan titipan tahanan baru, penundaan pelaksanaan persidangan, persidangan melalui konferensi video dan percepatan pengeluaran narapidana. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sebanyak 124 penghuni lapas dan rutan terjangkit virus Covid-19 sejauh ini. Mereka diduga terpapar dari sipir dan petugas lapas atau rutan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19