Ditjen PAS Diminta Investigasi Tewasnya Napi di Rutan Marabahan
Jumat, 21 Juni 2013 – 14:33 WIB
"Untuk itu Dirjen PAS perlu berkoordinasi secara baik dengan Polres Barito Kuala, serta memberikan akses kepada mereka untuk melakukan proses penyidikan," ungkap dia.
Dia sangat menyesalkan jika memang terjadi kekerasan itu. Sebab, menurut dia, penyiksaan tahanan bertentangan dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan khususnya pasal 5.
Ia menambahkan, tindakan yang demikian juga melanggar Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Perawatan Tahanan, khususnya pasal 4 ayat (2) yang dengan tegas mewajibkan memberikan perlindungan terhadap nara pidana.
"Belajar dari kejadian ini Dirjen PAS perlu melakukan evaluasi terhadap pola pembinaan nara pidana serta meningkatkan pengawasan dalam lapas. Jangan sampai kejadian yang serupa terulang lagi ditempat yang lain," tuntasnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan
BERITA TERKAIT
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS