Ditjen Pemasyarakatan Berikan Remisi Lebaran untuk 112.523 Napi

Ditjen Pemasyarakatan Berikan Remisi Lebaran untuk 112.523 Napi
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami. Foto : Ist

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 112.523 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima pengurangan masa hukuman seiring tibanya Hari Raya Idulfitri 1440 H.

Remisi adalah bentuk penghargaan negara terhadap WBP yang patuh aturan dan menunjukkan kelakuan baik selama masa pidana.

“Sebanyak 517 narapidana di antaranya akan langsung bebas karena remisi khusus Idul Fitri pada 5 Juni ini, “ kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami.

BACA JUGA : Ketahuan Miliki Ponsel di Lapas, Jangan Harap Dapat Remisi

Menurut Utami, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

BACA JUGA : Hari Nyepi Sepi Tak Ada Remisi

Utami menegaskan, negara menjamin hak narapidana untuk mendapatkan remisi yang menjadi hak mereka.

"Ini adalah reward bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik. Remisi khusus dalam rangka Idul Fitri adalah hak narapidana dan anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama enam bulan," kata Utami.

Sebanyak 517 narapidana di antaranya akan langsung bebas karena remisi khusus Idulfitri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News