Ditjen Pemasyarakatan Berikan Remisi Lebaran untuk 112.523 Napi

Ditjen Pemasyarakatan Berikan Remisi Lebaran untuk 112.523 Napi
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami. Foto : Ist

Dirjen juga menyampaikan, melalui layanan Pemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi, pemberian remisi menjadi lebih cepat dan akurat.

“Prosesnya tidak lagi berbelit-belit dan tidak sulit. Sistem juga telah mengubah waktu yang diperlukan dari hari menjadi menit, sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum,” kata dia.

“Semua ini mewujudkan semangat layanan kita, Pemasyarakatan PASTI, yakni profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif," tambahnya.

Sementara itu Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Junaedi menyatakan, pemberian remisi khusus Idulfitri tahun 2019 ini diharapkan memotivasi WBP untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di lapas atau rutan.

"Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme WBP menjalani pidana dan menyadari kesalahannya dengan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum. Pada saatnya mereka bisa kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat," kata Juanedi.

Pada Lebaran tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 WBP, disusul Jawa Timur sebanyak 12.614 WBP dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 WBP.

Sedangkan penghematan anggaran dari remisi tahun ini mencatatkan angka Rp. 54.909.660.000, atau lebih dari lima puluh empat miliar rupiah. (flo/jpnn)


Sebanyak 517 narapidana di antaranya akan langsung bebas karena remisi khusus Idulfitri.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News