Ditjen PSP Kementan Cabut Izin Pestisida yang Sudah Tidak Berproduksi

Ditjen PSP Kementan Cabut Izin Pestisida yang Sudah Tidak Berproduksi
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy. Foto: Kementan

Direktur Pupuk dan Pestisida Muhrizal Sarwani mengungkapkan, selama setahun terakhir ini, pihaknya sudah mencabut 1.147 izin edar pestisida. Pencabutan izin ini, setelah dilakukan verifikasi terhadap 5.387 formulasi.

“Pencabutan izin dan nomor pendaftaran diprioritaskan untuk produk-produk pestisida yang sudah tidak berproduksi lagi karena habis masa berlaku nomer pendaftaran dan tidak diperpanjang lagi oleh pemiliknya, ” kata Muhrizal Sarwani.

Dia menyebutkan, dasar pencabutan nomer pendaftaran dan izin pestisida diatur dalam pasal 60 Permentan Nomer 39/tahun 2015 tentang Tata Cara dan Syarat Pendaftaran Pestisida.

Dalam Permentan itu disebutkan pencabutan no pendaftaran dapat dilakukan atas permintaan pemegang nomer pendaftaran dan masa berlaku sudah habis, tapi tidak diperpanjang oleh pemiliknya.

“Proses pencabutan ini melalui berbagai tahapan dan persetujuan sidang pleno Komisi Pestisida," tegasnya. (adv/jpnn)


Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat pendaftaran pestisida merupakan salah satu fungsi pengawasan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News