Ditolak, Gugatan Praperadilan PT KDH yang Melanggar Aturan Ketenagakerjaan

Ditolak, Gugatan Praperadilan PT KDH yang Melanggar Aturan Ketenagakerjaan
Sidang praperadilan PT KDH. Foto: Kemnaker

“Sejak bulan Desember 2018 hingga Juni 2019, terdakwa tidak membayarkan iuran 156 karyawan KDH ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Jaksa Herlambang menambahkan keduanya didakwa telah melanggar pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 UU RI Nomor 24 tahun 2011.

“Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS, dan Pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan tanggungjawabnya kepada BPJS,” ujar Herlambang saat membacakan dakwaan di persidangan.

Hadir dalam sidang pra peradilan diantaranya Bambang Adi Imambrojo, Kabag Penyuluhan Informasi dan Advokasi Hukum dan Totok, Biro Hukum Kemnaker; dan Kabid Pengawasan Dinas Provinsi Kepri, Mahlan.

Sidang pidana lanjutan perkara ini akan kembali digelar pada Selasa (12/11/2019) mendatang dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum kedua terdakwa. (jpnn)

 

Hakim Tunggal PN Tanjung Balai Karimun kelas II Antoni Trivolta, menggugurkan permohonan gugatan praperadilan PT KDH.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News