Ditpolairud Polda Kalbar Amankan Ribuan Batang Kayu Hasil Pembalakan Liar

Ditpolairud Polda Kalbar Amankan Ribuan Batang Kayu Hasil Pembalakan Liar
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Barat mengamankan sebanyak 1.380 batang kayu ilegal campuran di kawasan perairan Kabupaten Sambas, Mempawah, dan Kabupaten Kubu Raya. ANTARA/Indra Budi Santoso.

jpnn.com, PONTIANAK - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Barat mengamankan 1.380 batang kayu campuran ilegal yang diduga hasil pembalakan hutan secara liar.

Polisi juga menangkap empat orang yang diduga sebagai pembawa kayu hasil pembalakan liar tersebut.

"Selain menyita barang bukti kayu ilegal, kami juga menangkap empat orang yang diduga sebagai pembawa atau angkutan hasil pembalakan hutan secara liar itu," kata Wakil Direktur Polairud Polda Kalbar AKBP Ahmad Fadlin di Pontianak, Jumat (29/1).

Pengamanan dilakukan di kawasan perairan Kabupaten Sambas, Mempawah, dan Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

TKP pertama di kawasan Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dengan barang bukti 200 batang tanpa dilenkapi dokumen dengan tersangka BH (30).

Sementara itu, TKP lainnya di Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas yang dibagi dalam dua kasus, yakni masing-masing barang buktinya sebanyak 500 batang dan 600 batang kayu dengan tersangka berinisial Iw (37) dan SP.

Selanjutnya, di perairan Desa Pasir, Kabupaten Mempawah Hilir dengan barang buktinya sebanyak 80 batang kayu ilegal dengan tersangka berinisial Maj.

Ahmad Fadlin menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin Ditpolairud Polda Kalbar, guna menekan seminimal mungkin praktik ilegal.

Kayu hasil pembakalan hutan secara liar itu diamankan di tiga TKP berbeda, yakni Kabupaten Kubu Raya, Sambas, dan Mempawah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News