Dituduh Anti-Pancasila setelah Jadi Ahli Gugatan HTI, Profesor Hukum Undip Polisikan Atasan

Lebih lanjut Suteki mengatakan, salah satu kewajiban seorang guru besar adalah mengabdi kepada masyarakat dengan cara menerapkan ilmu secara lurus sesuai kompetensinya. Namun, katanya, pendapatnya di pengadilan dianggap sebagai tindakan berseberangan dengan pemerintah dan anti-Pancasila.
Karena itu Suteki tak mau menerima tuduhan itu. “Kalau saya diam saja berarti dianggap menerima dituduh anti-Pancasila dan anti-NKRI. Makanya saya mengadukan tuduhan itu ke polisi,” tegasnya.
Praktisi hukum WP Djatmiko SH yang menjadi pengacara bagi Suteki mengatakan, kliennya sudah 24 tahun mengabdi sebagai pengajar dan berkutat soal Pancasila. Suteki, kata Djatmiko, selama puluhan tahun mengajar mata kuliah Pancasila dan Filsafat Pancasila.
“Sehingga kecintaanya terhadap Pancasila dan NKRI tak perlu diragukan lagi. Tuduhan anti-Pancasila itu menyakitkan dan merugikan klien kami secara materiel maupun imateriel,” ujar Djatmiko.(jpg/ara/jpnn)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof. Dr. Suteki SH, M.Hum mendatangi Polda Jawa Tengah,
Redaktur & Reporter : Antoni
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Ganesha Operation dan FT UNDIP Bantu Siswa Menghadapi Persaingan Masuk PTN
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Bea Cukai Ajak Mahasiswa Mengenal Kepabeanan dan Regulasi Ekspor-Impor
- Organisasi Terlarang HTI Muncul Lagi, Ansor-Banser Desak Pemerintah Bertindak Tegas