Dituduh Maling di Masjid, Mahasiswa Tewas Dianiaya

Dituduh Maling di Masjid, Mahasiswa Tewas Dianiaya
Mayat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sementara itu, berdasar dari hasil autopsi ditemukan beberapa luka di tubuh korban, seperti pada mata, pipi kanan, alis kanan, daun telinga kanan, patah pada bagian rahang bawah, dan luka memar dan robek pada kepala bagian belakang.

Selain itu juga ditemukan luka memar pada telapak tangan, luka robek pada betis kanan, pergelangan tangan kiri, dan resapan darah pada kepala.

Saat ini para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang akibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Ditinggal Salat, Tas Raib

Ada INA perannya menendang kepala dan memukul perut korban, serta YDS, yang memukul kepala korban gunakan kepalan tangan dan balok kayu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News