Dituntut 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara, Rizieq Siap Melawan

Dituntut 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara, Rizieq Siap Melawan
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com.

Sementara pada kasus kerumunan Megamendung Rizieq dinyatakan bersalah melanggar kekarantinaan kesehatan atas kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor. (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News