Dituntut 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara, Rizieq Siap Melawan
Rabu, 19 Mei 2021 – 11:30 WIB
Sementara pada kasus kerumunan Megamendung Rizieq dinyatakan bersalah melanggar kekarantinaan kesehatan atas kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Kaca Spion
- Prabowo-Gibran Unggul di TPS Tempat Rizieq Shihab Mencoblos
- Anies Didukung FPI, Pakar Khawatir Konser Musik Terancam
- Kebakaran di Grogol Petamburan, 15 Rumah Hangus, 60 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal