Dituntut 2 Tahun Penjara, Terdakwa Penodaan Agama Menangis
Kemudian, perbuatannya meresahkan ketentraman umat muslim, mencemarkan nama baik Novita Hotel dan menistakan agama islam. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih berusia muda,” sebut JPU.
Oleh karenanya, JPU menuntut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Reza Hazuwen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penodaan agama secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tegas JPU Hamsudin.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyataka, akan melakukan pembelaan secara tertulis pada Kamis (20/4) mendatang.
Pantauan Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), dengan tangan diborgol, Reza tampak meneteskan air mata saat keluar dari ruang sidang. (wsn)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi menuntut dua tahun penjara kepada Reza Hazuwen, terdakwa kasus dugaan penodaan agama dengan membuat
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi
- Jalan Nasional Jambi-Padang Lumpuh Total, Ini Penyebabnya
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara