Dituntut 20 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba Malah Divonis Bebas
Senin, 14 Oktober 2019 – 12:29 WIB
Sementara itu, jaksa Hafidz Listyo dan Dinasto menyatakan pihaknya akan banding atas putusan hakim. Karena menurutnya, polisi sudah menemukan barang bukti sabu dan timbangan digital. “Nanti kami sampaikan di memori banding,” ujarnya.
Baca Juga:
BACA JUGA: Istri Eks Dandim Kendari yang Nyinyir Soal Wiranto Ditusuk Menangis saat Suami Sertijab
Untuk diketahui, keempat terdakwa ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reskoba Polda Kaltara pada 23 Januari lalu, di salah satu rumah makan Jalan Yos Sudarso, Tarakan. Saat hendak dimusnahkan pada 2 Februari lalu, barang butkti sabu tertukar di gudang penyimpanan Polres Bulungan. Setelah dilakukan uji laboratorium, pemeriksaan sabu hanya tersisa 0,24 gram. (*/sas/fen)
Empat terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 480 gram divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (11/10). Keempat terdakwa yaitu Mohammad Lalid, Nilawati, Andi Shamsir dan Rusdi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Polisi Bongkar Dua Jaringan Narkotika asal Malaysia di Lampung, 20 Orang Tersangka Ditangkap
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Tok, Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Andres Gustami Divonis Hukuman Mati
- Tok! Hakim Vonis Bebas 3 Pejabat Unud di Perkara Korupsi SPI