Dituntut 2,5 Tahun, Hakim Bebaskan Pengoplos Gas dengan Cara Aneh

Dituntut 2,5 Tahun, Hakim Bebaskan Pengoplos Gas dengan Cara Aneh
Dituntut 2,5 Tahun, Hakim Bebaskan Pengoplos Gas dengan Cara Aneh

Aktivitas elpiji ilegal yang bermodal Rp 1 miliar itu, dilakoninya dengan modus memindahkan isi tabung gas 12 kg ke tabung seberat 50 kg dengan keuntungan satu tabung 50 kg berisi 46-47 kg sebesar Rp 200 ribu yang dijual kepada pemilik rumah makan, laundry, dan galangan kapal di Batam.

Dari penggerebekan tersebut, Polda Kepri mengamankan 151 tabung gas 50 kg kosong, 61 tabung 21 kg kosong, 45 tabung 50 kg yang berisi, dan 10 tabung 12 kg berisi. Selain itu, ditemukan juga 11 selang forklip 12 inchi yang digunakan untuk memindahkan gas, satu timbangan duduk, 2 buah timbangan kecil, 70 segel tabung berwarna oranye dan satu unit kendaraan lori dengan nomor polisi BP 8836 ZN. (eja/ray/jpnn)


BATAM - Terdakwa kasus pengoplosan gas elpiji, Kevin Chuandra divonis bebas oleh majelis hukum Pengadilan (PN) Batam dengan cara yang janggal. Soalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News