Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx SID Bilang Begini
Selasa, 03 November 2020 – 13:40 WIB
"Menjatuhkan (menuntut) pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana selama 3 tahun dan denda sebesar 10 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata Tim JPU yang dipimpin Otong Hendra Rahayu.
Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan terdakwa Jerinx SID melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal ayat (1) KUHP. (ded/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Musikus Jerinx SID memberi tanggapan soal dirinya yang dituntut 3 tahun penjara dalam kasus 'IDI Kacung WHO'.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- IDI Sebut Program 300 FK Prabowo Hanya Melahirkan Masalah dan Pengangguran Intelektual
- Tepati Janji, Jerinx SID Setia Dampingi Nora Alexandra Jalani Program Bayi Tabung
- Superman Is Dead Tur Sumatra, Jerinx SID Harus Absen, Ini Sebabnya
- Dokter yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Pasiennya Ternyata Anggota....
- Masuk Surga
- Pelantikan Pengurus Perbani, Jumlah Dokter Spesialis Jadi Tantangan Besar