Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx SID Bilang Begini

Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx SID Bilang Begini
Jerinx saat sidang online di Polda Bali, Selasa (22/9). Foto: I Wayan Widyantara/Radar Bali

"Menjatuhkan (menuntut) pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana selama 3 tahun dan denda sebesar 10 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata Tim JPU yang dipimpin Otong Hendra Rahayu.

Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan terdakwa Jerinx SID melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal ayat (1) KUHP. (ded/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Musikus Jerinx SID memberi tanggapan soal dirinya yang dituntut 3 tahun penjara dalam kasus 'IDI Kacung WHO'.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News