Kasus Narkoba Artis

Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Iwa K Segera Bebas  

Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Iwa K Segera Bebas  
Raper Iwa K saat mengikuti sidang di PN Tangerang, kemarin (13/9). Foto: Tumpak M Tampubolon/Indopos

Atas tuntutan yang disampaikan JPU, Chris tak mengajukan keberatan alias pledoi. Namun dia berharap tuntutan tersebut bisa lebih ringan dari yang diajukan JPU.

"Kami tidak mengajukan pledoi tapi yang kita ajukan itu klemensi, permohonan keringanan hukuman,” tandasnya.(mg7/jpnn)


Bukan bandar narkoba, rapper Iwa K dituntut 8 bulan menjalani rehabilitasi. Bapak dua anak itu dipastikan akan segera bebas setelah sebelumnya menjalani rehab.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News