Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Tersenyum Dingin
Setelah itu Aman kembali ke kursinya dan mengambil mik seraya mengatakan dia dan pengacaranya akan mengajukan pembelaan sendiri-sendiri. “Masing-masing yang mulia," ucap Aman singkat.
Hakim memutuskan menggelar sidang pembacaan pembelaan Aman pada pekan depan atau Jumat (25/5).
Aman sebelumnya dibekuk pada 18 Agustus 2017. Dia ditangkap karena diduga sebagai dalang aksi bom Thamrin pada 2016.
Dalam persidangan, Aman didakwa Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sedikitnya ada lima dakwaan jaksa yang dituduhkan pada Aman. Kelimanya adalah bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), bom Thamrin (2016) dan bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Atas dakwaan itu, Aman membantah semuanya. (mg1/jpnn)
Dalam diskusi singkat dengan pengacaranya, Aman Abdurrahman tampak mengeluarkan kertas dari saku gamisnya dan menyerahkan ke pengacaranya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kapolda Sumsel Minta Mantan Narapidana Turut Jaga Keamanan dari Ancaman Terorisme
- Berantas Terorisme, BNPT Minta Masyarakat Menyaring Konten Radikalisme di Dunia Maya
- Kepala BNPT: Terorisme Kejahatan Kemanusiaan, Tidak Sesuai dengan Nilai Agama
- Prancis Siaga Maksimal Setelah 137 Orang Dibantai Teroris di Rusia
- Kutuk Serangan Teroris di Moscow, Kepala BNPT: Terorisme Ancaman Serius Terhadap Perdamaian Dunia
- 60 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Gedung Crocus Rusia