Diumumkan, Keleluasaan Tim Investigasi MK jadi Terbatas

Diumumkan, Keleluasaan Tim Investigasi MK jadi Terbatas
Diumumkan, Keleluasaan Tim Investigasi MK jadi Terbatas
JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai, strategi pengungkapan isu suap Rp 1 miliar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat. Dengan diumumkannya pembentukan Tim Investigasi dugaan suap ke publik oleh Ketua MK Mahfud MD, keleluasaan tim investigasi menjadi terbatas.

"Ini jelas kurang pas, karena tentunya para pihak yang selama ini (katakanlah memang ada) berkolusi, baik dari internal MK ataupun pihak yang berperkara, akan tiarap dulu mengamankan diri dan menyatakan semuanya aman dan bersih. Publikasi yang dilakukan Ketua MK juga akhirnya membuat keleluasaan tim menjadi terbatas," kata Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan PSHK, Ronald Rofiandri, kepada JPNN di Jakarta, Rabu (3/11).

Menurut Ronald, seharusnya pembentukan Tim Investigasi dilakukan secara matang, dengan melakukan koordinasi dengan Ketua Tim Investigasi Refly Harun, sehingga tugas tim bisa terlaksana. Menurutnya pula, pengumuman pembentukan tim itu tidak perlu terburu-buru dilakukan.

Apakah Tim Investigasi akan bisa bekerja sesuai dengan tenggat waktu sebulan? Ronald berpendapat, itu tergantung dari tugas yang diberikan (kepada tim itu). "Mengenai batasan waktu, ini sangat tergantung atau disesuaikan dengan target yang diinginkan. Atau dengan kata lain, target menentukan, butuh waktu berapa lama. Tapi menurut saya, seharusnya usulan waktu muncul dari RH (Refly Harun)," tukasnya. (awa/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Mahfud MD Dinilai Emosional

JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai, strategi pengungkapan isu suap Rp 1 miliar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News