Diusulkan, PRT Dapat Jamsostek
Kamis, 06 Oktober 2011 – 19:12 WIB
JAKARTA--Pekerja rumah tangga (PRT) berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) dan keamanan. Di Jogja, PRT-nya sudah mendapatkan Jamsostek, meskipun pekerja sendiri yang membayar iurannya. Diakuinya, dengan pemberian Jamsostek pada PRT ini, akan menimbulkan protes para pemberi kerja. Terlebih di Indonesia, pengguna jasa PRT tidak hanya kelas middle up, tapi semua kalangan.
Demikian dikatakan Rahayu Setya Wardani, Kepala Biro Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Perdagangan, Sekretariat Jenderal DPR, dalam pemaparan draft RUU Perlindungan PRT di hadapan anggota Komisi IX DPR RI, di Senayan, Kamis (6/10).
"Sebagai pekerja, PRT juga berhak mendapatkan jaminan keamanan dan kesehatan dari pemberi kerja. Jaminan ini dituangkan dalam surat perjanjiaan saat pemberi kerja akan mempekerjakan PRT," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Pekerja rumah tangga (PRT) berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) dan keamanan. Di Jogja, PRT-nya sudah mendapatkan
BERITA TERKAIT
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten