Divestasi Freeport Rp 57 Triliun Ditarget Kelar November

Divestasi Freeport Rp 57 Triliun Ditarget Kelar November
Aktivitas tambang PT Freeport Indonesia. Foto: dok/Radar Timika

jpnn.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PT FI) mendapat kepastian berbisnis di Indonesia setelah PT Inalum meneken perjanjian pembelian (sales and purchase agreement/SPA) 51 persen divestasi saham dengan Freeport McMoran dan Rio Tinto.

SPA itu merupakan tindak lanjut dari head of agreement (HoA) yang sudah ditandatangani pada 12 Juli 2018.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menuturkan, pemerintah akan menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) 2 x 10 tahun hingga 2041 bagi PT FI sebagai pengganti kontrak karya (KK).

Akan tetapi, IUPK baru diberikan seusai pembayaran transaksi divestasi oleh Inalum tuntas.

”Setelah ini kami menunggu. Namun, kalau ditanya kapan, bergantung selesai transfer pembayaran Inalum kepada Rio Tinto dan FCX (Freeport McMoran),” ujar Jonan di Kementerian ESDM, Kamis (27/9).

Perjanjian itu merupakan yang terakhir guna menyelesaikan proses divestasi. Isinya mencakup divestasi agreement, shareholder agreement, serta exchange agreement.

Divestasi agreement mencakup kesepakatan transaksi saat ini. Sementara itu, shareholder agreement adalah perjanjian antara dua pihak dengan Rio Tinto tentang pengelolaan PT FI pasca divestasi yang berlaku hingga 2041.

Rencananya, ada enam direksi dengan tiga direksi berasal dari Inalum dan tiga direksi dari Freeport Indonesia.

PT Freeport Indonesia (PT FI) mendapat kepastian berbisnis di Indonesia setelah PT Inalum meneken perjanjian pembelian dengan Freeport McMoran dan Rio Tinto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News