Divonis 12 Tahun, 2 Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Langsung Ajukan Banding
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa I Eddy Hermanto mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 218 juta.
Sementara untuk terdakwa II Syarifudin, diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar.
Terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin MF yang dihadirkan secara virual, tampak mendengarkan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sedangan kedua terdakwa menyatakan banding.
Sementara itu, persidangan akan dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB, ini untuk mendengarkan pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa lainnya yakni Yudi Arminto, Dwi Kridayani
Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel, menuntut dua terdakwa itu dengan hukuman pidana masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Para terdakwa dalam kasus ini diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara, yakni terdakwa Eddy Hermanto sebesar Rp 684.000.000, Sarifudin MF dibebankan uang pengganti Rp 1.392.748.080, Dwi Kridayani Rp 2.500.000.000, dan Yudi Arminto Rp 22.446.427.564.(jan/jpnn)
Dua terdakwa kasus korupsi proyek Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (19/11/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam