Divonis 12 Tahun, 2 Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Langsung Ajukan Banding

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa I Eddy Hermanto mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 218 juta.
Sementara untuk terdakwa II Syarifudin, diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar.
Terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin MF yang dihadirkan secara virual, tampak mendengarkan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sedangan kedua terdakwa menyatakan banding.
Sementara itu, persidangan akan dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB, ini untuk mendengarkan pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa lainnya yakni Yudi Arminto, Dwi Kridayani
Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel, menuntut dua terdakwa itu dengan hukuman pidana masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Para terdakwa dalam kasus ini diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara, yakni terdakwa Eddy Hermanto sebesar Rp 684.000.000, Sarifudin MF dibebankan uang pengganti Rp 1.392.748.080, Dwi Kridayani Rp 2.500.000.000, dan Yudi Arminto Rp 22.446.427.564.(jan/jpnn)
Dua terdakwa kasus korupsi proyek Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (19/11/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas