Divonis 15 Bulan Penjara, Nur Safitri Pasrah

Divonis 15 Bulan Penjara, Nur Safitri Pasrah
Nur Safitri (menunduk) saat menandatangani berita acara usai pembacan vonis di PN Serang, Rabu (16/10). Foto: Radar Banten

Sejak membawa DW, Nur tidak lagi masuk kerja. Dia bahkan pindah kontrakan ke Kampung Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang Kota Cilegon untuk menghindari pencarian yang dilakukan oleh orang tua DW. Keberadaan Nur akhirnya berhasil didapati keluarganya DW setelah pamannya melihat keponakannya melintas di jalan. Tak ingin kehilangan jejak, Udin membuntuti Nur hingga berada di kontrakan barunya.

Udin yang telah mendapatkan lokasi persembunyian Nur melaporkan kepada orang tua DW. Keluarga DW yang datang bersama polisi akhirnya membawa Nur ke Mapolres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan. Selama merawat DW, Nur mengaku beberapa kali menganiayanya dengan mencubit dan menggigit pahanya.

Penganiayaan tersebut dilakukan Nur lantaran kesal tingkah laku DW selama di kontrakan. Nur sendiri telah mengakui, penculikan tersebut dikarenakan tersinggung pernah ditampar oleh Udin, paman DW. Tamparan tersebut membuat Nur nekad membawa kabur DW.

Usai pembacaan putusan, Nur yang didampingi kuasa hukumnya Sri Murtini menyatakan menerima. Sementara JPU Kejari Cilegon Wandy Batubara masih pikir-pikir karena putusan lebih rendah tiga bulan dari tuntutan. “Kami pikir-pikir dulu yang mulia (menyebut hakim-red),” tutur Wandy. (fahmi sai)

Terdakwa Nur Safitri telah terbukti melakukan kekerasan terhadap DW, anak perempuan berusia 7 tahun yang diculiknya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News