Divonis 2 Tahun Penjara, Roby Geisha Merespons Begini

Divonis 2 Tahun Penjara, Roby Geisha Merespons Begini
Roby Geisha dan asisten (oranye) saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3). Foto: Romaida/JPNN.com

Roby Geisha dan asistennya, AJR ditangkap polisi di studio musik di Pancoran, Jakarta Selatan pada 19 Maret 2022.

Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa paket ganja 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai.

Sebelumnya, Roby Geisha juga pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada 2013 dan 2015. (ded/jpnn)

Gitaris Geisha, Roby Satria alias Roby Geisha akhirnya divonis 2 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News