Divonis 4 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Bakal Banding?
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim terhadap kliennya.
Meski demikian, dia tetap menghargai dan bersyukur lantaran putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan. Sementara, Vicky divonis empat bulan penjara dikurangi masa tahanan
"Hakim punya pendapat lain terhadap kami dan dakwaan jaksa. Ini berdasar keadilan," ujar Ramdan Alamsyah usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/9).
"Tentunya banyak pertimbangan-pertimbangan yang diutarakan majelis hakim dan kami sangat menghargai itu," imbuhnya.
Menurut Ramdan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya atas putusan hakim.
"Nanti lihat tujuh hari ke depan upaya hukumnya seperti apa. Apakah banding atau menerima," tuturnya.
Vicky Prasetyo telah menjalani masa tahanan selama dua bulan 10 hari penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Vicky Prasetyo masih mempertimbangkan langkah selanjutnya atas vonis empat bulan penjara.
- Beberapa Kali Bercerai, Vicky Prasetyo Tetap Pengin Nikah Lagi
- Kini Berusia 40 Tahun, Vicky Prasetyo Pengin Punya Jodoh Lagi
- Rayakan Ultah ke-40 dengan Pengajian, Vicky Prasetyo: Penuh Kekhawatiran Ketika Dihadapkan Dengan Tuhan
- Vicky Prasetyo Bantah Lakukan Penipuan, Begini Penjelasannya
- 3 Berita Artis Terheboh: Vicky Prastyo Dituduh Menipu, Aditya Zoni: Saya Tidak Pernah Terima
- Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi, Anak Terkena Imbas