Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Anji Bilang Begini

Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Anji Bilang Begini
Polres Jakarta Barat menghadirkan Erdian Aji Prihartanto alias Anji dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (16/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

Saat menangkap Anji, polisi menemukan barang bukti berupa ganja dengan total berat kotor 30 gram. (ded/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji divonis 4 bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News